Wood Packaging, HT Treatment, Vacuum Packing, Pallet Supplier, Factory Relocation, Pest Management







ISPM #15

Kayu Kemasan Yang Bagaimana yang harus di ISPM#15 ???
Kemasan yang menggunakan bahan baku kayu mentah yang dapat menjadi media penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Kayu Kemasan dapat berupa :

§  PALLET
§  KAYU PENOPANG (DUNAGE)
§  KRAT KAYU (CRATES)
§  KAYU PENGGANJAL (PACKING BLOCK)
§  TONG KAYU (DRUMS)
§  PAPAN BANTU UNTUK BONGKAR MUAT BARANG (LOAD BOARDS)
§  RANGKA PALLET (PALLET COLLARS)
§  PENYANGGA (SKIDS)


Kayu Kemasan Mana yang Tidak Kena ISPM#15 ?
Kemasan kayu yang proses pembuatannya menggunakan lem, panas, dan tekanan atau kombinasinya. Seperti :
§  KAYU LAPIS (PLYWOOD)
§  PARTIKEL KAYU (WOOD PARTICLE)
§  ORIENTED STRAND BOARD,
§  VENEER
§  VENEER PELEER CORES
§  SERBUK KAYU GERGAJIAN (SAWDUST)
§  SERAT KAYU (WOOD WOOL)
§  KAYU SERUTAN (SHAVING)
§  POTONGAN KAYU MENTAH BERBENTUK POTONGAN YANG KETEBALANNYA KURANG DARI  6 mm


Kayu kemasan yang di ISPM#15 harus memenuhi syarat :
§  BEBAS DARI KULIT KAYU
§  BEBAS DARI INFESTASI ATAU INSPEKSI OPT (HAMA KAYU)
§  BERSIH DARI TANAH DAN ATAU KOTORAN
§  TIDAK KROPOS ATAU LAPUK
§  BEBAS DARI LUBANG GEREKAN SERANGGA
§  KADAR AIR (MOISTURE CONTAIN) DARI KAYU KURANG DARI 15%.
§  BEBAS DARI JAMUR
§  TIDAK BANYAK MATA KAYU
§  TIDAK RETAK MAUPUN PATAH-PATAH