Wood Packaging, HT Treatment, Vacuum Packing, Pallet Supplier, Factory Relocation, Pest Management







PENEBANGAN POHON

Ketentuan Penebangan dalam Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)

Dalam kegiatan penebangan di hutan alam di luar Jawa perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah berlaku. Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), disebutkan bahwa pohon yang ditebang adalah pohon-pohon jenis komersial (seperti meranti, agathis, dll) sesuai dengan batas diameter yang ditetapkan. Batas diameter yang diijinkan adalah 50 cm ke atas untuk hutan produksi tetap dan 60 cm ke atas untuk hutan produksi terbatas. Pohon-pohon yang akan ditebang ini harus diberi tanda silang warna merah dan tanda arah rebah pada pohon yang bersangkutan. Selain itu pohon-pohon tersebut berada pada Rencana Karya Tahunan (RKT) yang telah disyahkan dan dilakukan pada setiap blok secara berurutan. Dengan demikian tidak diperkenanankan melakukan penebangan di luar RKT yang telah disyahkan.
Sedangkan pohon-pohon yang tidak boleh ditebang adalah sebagai berikut :
1. Pohon inti (diberi tanda dengan cat warna kuning).
2. Pohon-pohon yang dilindungi.
3. Pohon-pohon yang dianggap keramat oleh masyarakat sekitar hutan.
4. Pohon-pohon yang tidak diberi tanda silang.
Yaitu :
-   Semua pohon yang berjarak (radius) 50 m dari sumber mata air, saka alam atau suaka margasatwa
-   jalur vegetasi sepanjang jalan raya/propinsi
-   pohon-pohon pada jarak 100 m dari daerah yang mengandung nilai estetika (keindahan)
-   semua pohon pada jarak 200 m dari tepi sungai/pantai.