Ketentuan Penebangan dalam Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)
Dalam
kegiatan penebangan di hutan alam di luar Jawa perlu diperhatikan
ketentuan-ketentuan yang telah berlaku. Berdasarkan petunjuk teknis
pelaksanaan Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), disebutkan bahwa pohon
yang ditebang adalah pohon-pohon jenis komersial (seperti meranti,
agathis, dll) sesuai dengan batas diameter yang ditetapkan. Batas
diameter yang diijinkan adalah 50 cm ke atas untuk hutan produksi tetap
dan 60 cm ke atas untuk hutan produksi terbatas. Pohon-pohon yang akan
ditebang ini harus diberi tanda silang warna merah
dan tanda arah rebah pada pohon yang bersangkutan. Selain itu
pohon-pohon tersebut berada pada Rencana Karya Tahunan (RKT) yang telah
disyahkan dan dilakukan pada setiap blok secara berurutan. Dengan
demikian tidak diperkenanankan melakukan penebangan di luar RKT yang
telah disyahkan.
Sedangkan pohon-pohon yang tidak boleh ditebang adalah sebagai berikut :
1. Pohon inti (diberi tanda dengan cat warna kuning).
2. Pohon-pohon yang dilindungi.
3. Pohon-pohon yang dianggap keramat oleh masyarakat sekitar hutan.
4. Pohon-pohon yang tidak diberi tanda silang.
Yaitu :
- Semua pohon yang berjarak (radius) 50 m dari sumber mata air, saka alam atau suaka margasatwa
- jalur vegetasi sepanjang jalan raya/propinsi
- pohon-pohon pada jarak 100 m dari daerah yang mengandung nilai estetika (keindahan)
- semua pohon pada jarak 200 m dari tepi sungai/pantai.
Sumber : http://www.usu.ac.id/