Kemasan yang menggunakan bahan baku kayu mentah yang dapat menjadi media penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Kayu Kemasan dapat berupa :
§ PALLET
§ KAYU PENOPANG (DUNAGE)
§ KRAT KAYU (CRATES)
§ KAYU PENGGANJAL (PACKING BLOCK)
§ TONG KAYU (DRUMS)
§ PAPAN BANTU UNTUK BONGKAR MUAT BARANG (LOAD BOARDS)
§ RANGKA PALLET (PALLET COLLARS)
§ PENYANGGA (SKIDS)
Kayu Kemasan Mana yang Tidak Kena ISPM#15 ?
Kemasan kayu yang proses pembuatannya menggunakan lem, panas, dan tekanan atau kombinasinya. Seperti :
§ KAYU LAPIS (PLYWOOD)
§ PARTIKEL KAYU (WOOD PARTICLE)
§ ORIENTED STRAND BOARD,
§ VENEER
§ VENEER PELEER CORES
§ SERBUK KAYU GERGAJIAN (SAWDUST)
§ SERAT KAYU (WOOD WOOL)
§ KAYU SERUTAN (SHAVING)
§ POTONGAN KAYU MENTAH BERBENTUK POTONGAN YANG KETEBALANNYA KURANG DARI 6 mm
Kayu kemasan yang di ISPM#15 harus memenuhi syarat :
§ BEBAS DARI KULIT KAYU
§ BEBAS DARI INFESTASI ATAU INSPEKSI OPT (HAMA KAYU)
§ BERSIH DARI TANAH DAN ATAU KOTORAN
§ TIDAK KROPOS ATAU LAPUK
§ BEBAS DARI LUBANG GEREKAN SERANGGA
§ KADAR AIR (MOISTURE CONTAIN) DARI KAYU KURANG DARI 15%.
§ BEBAS DARI JAMUR
§ TIDAK BANYAK MATA KAYU
§ TIDAK RETAK MAUPUN PATAH-PATAH