Wood Packaging, HT Treatment, Vacuum Packing, Pallet Supplier, Factory Relocation, Pest Management







ISPM #15

Kayu Kemasan Yang Bagaimana yang harus di ISPM#15 ???
Kemasan yang menggunakan bahan baku kayu mentah yang dapat menjadi media penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Kayu Kemasan dapat berupa :

§  PALLET
§  KAYU PENOPANG (DUNAGE)
§  KRAT KAYU (CRATES)
§  KAYU PENGGANJAL (PACKING BLOCK)
§  TONG KAYU (DRUMS)
§  PAPAN BANTU UNTUK BONGKAR MUAT BARANG (LOAD BOARDS)
§  RANGKA PALLET (PALLET COLLARS)
§  PENYANGGA (SKIDS)


Kayu Kemasan Mana yang Tidak Kena ISPM#15 ?
Kemasan kayu yang proses pembuatannya menggunakan lem, panas, dan tekanan atau kombinasinya. Seperti :
§  KAYU LAPIS (PLYWOOD)
§  PARTIKEL KAYU (WOOD PARTICLE)
§  ORIENTED STRAND BOARD,
§  VENEER
§  VENEER PELEER CORES
§  SERBUK KAYU GERGAJIAN (SAWDUST)
§  SERAT KAYU (WOOD WOOL)
§  KAYU SERUTAN (SHAVING)
§  POTONGAN KAYU MENTAH BERBENTUK POTONGAN YANG KETEBALANNYA KURANG DARI  6 mm


Kayu kemasan yang di ISPM#15 harus memenuhi syarat :
§  BEBAS DARI KULIT KAYU
§  BEBAS DARI INFESTASI ATAU INSPEKSI OPT (HAMA KAYU)
§  BERSIH DARI TANAH DAN ATAU KOTORAN
§  TIDAK KROPOS ATAU LAPUK
§  BEBAS DARI LUBANG GEREKAN SERANGGA
§  KADAR AIR (MOISTURE CONTAIN) DARI KAYU KURANG DARI 15%.
§  BEBAS DARI JAMUR
§  TIDAK BANYAK MATA KAYU
§  TIDAK RETAK MAUPUN PATAH-PATAH

PENEBANGAN POHON

Ketentuan Penebangan dalam Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)

Dalam kegiatan penebangan di hutan alam di luar Jawa perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah berlaku. Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), disebutkan bahwa pohon yang ditebang adalah pohon-pohon jenis komersial (seperti meranti, agathis, dll) sesuai dengan batas diameter yang ditetapkan. Batas diameter yang diijinkan adalah 50 cm ke atas untuk hutan produksi tetap dan 60 cm ke atas untuk hutan produksi terbatas. Pohon-pohon yang akan ditebang ini harus diberi tanda silang warna merah dan tanda arah rebah pada pohon yang bersangkutan. Selain itu pohon-pohon tersebut berada pada Rencana Karya Tahunan (RKT) yang telah disyahkan dan dilakukan pada setiap blok secara berurutan. Dengan demikian tidak diperkenanankan melakukan penebangan di luar RKT yang telah disyahkan.
Sedangkan pohon-pohon yang tidak boleh ditebang adalah sebagai berikut :
1. Pohon inti (diberi tanda dengan cat warna kuning).
2. Pohon-pohon yang dilindungi.
3. Pohon-pohon yang dianggap keramat oleh masyarakat sekitar hutan.
4. Pohon-pohon yang tidak diberi tanda silang.
Yaitu :
-   Semua pohon yang berjarak (radius) 50 m dari sumber mata air, saka alam atau suaka margasatwa
-   jalur vegetasi sepanjang jalan raya/propinsi
-   pohon-pohon pada jarak 100 m dari daerah yang mengandung nilai estetika (keindahan)
-   semua pohon pada jarak 200 m dari tepi sungai/pantai.

GO...GREEN !!


Go Green adalah tindakan penyelamatan Bumi karena mengalami pemanasan global

Untuk itu marilah kita bertindak dan melakukan penyelamatan Bumi yang kita tempati ini agar nyaman dan bersahabat seperti jaman nenek moyang kita pada jaman dahulu. Dengan kemajuan jaman pada saat ini banyak produk yang tidak ramah lingkungan dan dapat merusak alam dan lingkungan karena banyak bahan bahan yang beracun dan berpotensi merusak lingkungan. Selain itu Life style  dari kita juga berpengaruh terhadap lingkungan seperti pemakaian ac, banyaknya kendaraan bermotor, penggunaan kantong plastik dll. Kita akan bahas satu persatu tindakan Go Green atau pencegahan apa saja yang bisa kita lakukan untuk penyelamatan Bumi ini agar menjadi Hijau dan Segar.
Bahkan saat ini mulai mulai banyak program go green dikembangkan oleh perusahaan di Indonesia. Walau di Indonesia sendiri belum ada peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk melakukannya.  Dalam pidatonya di Pittsurgh pada Desember 2009, SBY mengatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 26% pada 2020. Komitmen ini tentu saja merupakan perkembangan positif dari keinginan Indonesia untuk menjalankan program Go Green.

sumber : http://www.klikgogreen.com/

TRUST

.
Makna sebuah Kepercayaan !

Kepercayaan atau "trust", seringkali mengemuka menjadi sebuah ukuran dalam melakoni sebuah proses kehidupan. Dalam kehidupan dunia usaha atau urusan bisnis, kepercayaan memegang peran penting dan strategis. Tidak ada kepercayaan, maka tidak ada bisnis.

Dalam hubungan yang bersifat "kemanusiaan", Kepercayaan yang diberikan kepada seseorang, tentu  saja tidak akan muncul secara mendadak. Tidak juga tiba-tiba. Kepercayaan mestilah ditempuh lewat sebuah proses. Kepercayaan tidak mungkin akan digadaikan. Apalagi dijadikan komoditi untuk diperjual-belikan. Kepercayaan akan lahir dengan sendiri nya dari relung-relung hati yang paling dalam. Bahkan dalam hubungan "Ilahiyah", kepercayaan atau keyakinan merupakan langkah pertama dan utama untuk mengukur keimanan seseorang kepada sang Pencipta.

Memelihara kepercayaan itu sangatlah sulit dan akan lebih mudah menodai kepercayaan karena semuanya kembali pada diri kita masing-masing

.