Wood Packaging, HT Treatment, Vacuum Packing, Pallet Supplier, Factory Relocation, Pest Management







SCIENCE/ ARTICLE

ISPM#15

Ketentuan penerapan importasi wood packaging material  
International Standar for Phytosanitary Measures (ISPM) No. 15
 yang di keluarkan oleh
International Plant Protection Convention (IPPC)
Standar ISPM No. 15 tentang material kayu untuk pembungkus (wood packaging material) dalam perdagangan international mengatur tata cara dan prosedur ekspor dan impor. Standar pengaturan fitosanitari yang telah dipublikasikan tersebut bertujuan untuk mengurangi resiko pemasukan organisme pengganggu tumbunan (OPT) yang berasosiasi dengan materi kayu sebagai pembungkus termasuk kayu penyangga (dunnage) yang terbuat dari bahan kayu (coniferous) atau bagian tumbuhan lainnya (raw wood) temasuk pula wood packaging material yaitu kayu atau produk asal kayu produk kertas yang digunakan untuk menunjang, melindungi atau pembungkus komoditi termasuk penyangga kayu (dunnage).

  • Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang dimaksud sebagai wood packaging material misalnya pallets, dunnage, crating, packing block, drum, cases, load boards, pallet collars dan skids yang sering digunakan pada komoditas impor, yang luput dari pemeriksaan dan ketentuan fitosanitari. Standar penyangga dari kayu dan pembatas kayu didalam alat angkut dan penyangga kayu dalam kontainer termasuk jenis pembungkus kayu untuk mesin, peralatan yang merupakan pembukus utuh (package) harus memenuhi persyaratan internasional sebelum digunakan dan dilalu-lintaskan.
Pemilihan tindakan perlakuan untuk kayu sebagai pembungkus tersebut didasarkan pada pertimbangan: jenis organisme tumbuhan yang dapat terbawa, efikasi kimiawi dari tindakan dikenakan, serta kelayakan teknis dan ekonomis. Tindakan Perlakuan yang dikenakan adalah dengan perlakuan panas, fumigasi methyl bromide dan yang penting adalah pelebelan (permanent label) pada kayu packing material termasuk dunnage.

Standar perlakuan sesuai Annex I ISPM No. 15
  • Perlakuan Panas (Heat Treatment)
Standar perlakuan panas adalah 56o C selama 30 menit. Standar perlakuan ini adalah standar dengan pertimbangan bahwa umumnya OPT dapat dibebaskan dan layak secara komersial. Walaupun ada beberapa OPTK yang toleran terhapat temperature tinggi, dan untuk itu perlakuan panas yang lebih tinggi tergantung pada OPT sesuai standar yang ditetapkan oleh NPPO atau Badan Karantina Pertanian.

  • Fumigasi
Minimum standar fumigasi dengan methyl bromide adalah sebagai berikut:

Temperatur
Dosis gr/m3
Minimum konsentrasi (g/m3) pada CT
2  Jam
4 Jam
12 Jam
24 jam
21o C atau lebih
48
36
31
28
24
16o C atau lebih
56
42
36
32
28
11o C atau lebih
64
48
42
36
32
Dosis standar 48 gr/m3/min.temperatur 21o C / 24 jam, dan minimum temperatur tidak boleh kurang dari 10oC dan waktu paparan fumigasi tidak boleh kurang dari 24 Jam. Daftar OPT yang dapat dibebaskan berdasarkan Perlakuan panas dan fumigasi methyl bromide sesuai perlakuan di atas adalah untuk serangga: Anobiidae, Bostrichidae, Buprestidae, Cerambycidae, Curculionidae, Isoptera, Lyctidae (dengan beberapa pengecualian perlakuan panas), Oedemeridae, Scolytidae, Siricidae. Golongan Nematoda adalah Bursaphelenchus xylophilus.

  • Pelabelan / Marking
Label di bawah ini adalah penanda yang tersetifikasi pada packing material telah mendapat perlakuan sesuai dengan standar. Logo yang harus ditempel pada kayu yang mendapat perlakuan panas (Heat Treatment) seperti gambar di bawah ini:





clip_image014
Keterangan:
XX: Kode Negara
Indonesia adalah:
ID
000: Nomor Registrasi
YY - Heat Treatment (HT).
Kiri lambang IPPC



Logo untuk perlakuan fumigasi dengan methyl bromida adalah seperti gambar di bawah ini :





clip_image015[4]
Keterangan:
XX: Kode Negara
Indonesia adalah:
ID
000: Nomor Registrasi
YY - DB : Treatment
Methyl Bromida (MB),
Kiri lambang IPPC



Sebelah kiri adalah pada ISPM yang lama adalah symbol serangga digaris miring, dan saat ini lambang serangga tsb telah direvisi dengan lambang IPPC dan setiap anggota IPPC dapat mempergunakan logo tersebut. Sisi lainnya menggunakan ISO 3166 dengan kode negara dua huruf sebagai kode yang khusus, yang disarankan oleh NPPO atau karantina dan label ini dibuat permanen dan dikerjakan oleh pembuat/penghasil (producer) packing material dimana pemasangan logo sesuai dengan perlakuan (HT, MB, KD dll) yang dilakukan atau diawasi oleh Karantina Tumbuhan dan bertanggung jawab terhadap pemasangan symbol penanda tersebut.
Ketentuan pemasangan symbol tersebut diatas diatur sebagai berikut:
1. Harus sesuai dengan gambar diatas.
2. Label harus terang dan dapat dibaca.
3. Permanen dan tidak dapat terpindahkan, atau dilepas/dikelupas.
4. Ditempatkan pada lokasi yang jelas terlihat, sekurangnya dua sisi yang besebelahan.
5. Tidak memakai warna merah dan orange, sebab warna tersebut sudah dipakai untuk
    label barang berbahaya dan pecahbelah.
6. Packing material dapat di daur, dapat dirakit kembali, dapat diperbaiki dan semuanya 
    harus mendapat perlakuan dan di label kembali.
7. Menggunakan label yang sesuai untuk dunnage.