ISPM#15
Ketentuan penerapan importasi wood packaging material
International Standar for Phytosanitary Measures (ISPM) No. 15
yang di keluarkan oleh
International Plant Protection Convention (IPPC)
Standar ISPM No. 15 tentang material kayu untuk pembungkus (wood packaging material)
dalam perdagangan international mengatur tata cara dan prosedur ekspor
dan impor. Standar pengaturan fitosanitari yang telah dipublikasikan
tersebut bertujuan untuk mengurangi resiko pemasukan organisme
pengganggu tumbunan (OPT) yang berasosiasi dengan materi kayu sebagai
pembungkus termasuk kayu penyangga (dunnage) yang terbuat dari bahan kayu (coniferous) atau bagian tumbuhan lainnya (raw wood) temasuk pula wood packaging
material yaitu kayu atau produk asal kayu produk kertas yang digunakan
untuk menunjang, melindungi atau pembungkus komoditi termasuk penyangga
kayu (dunnage).
- Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang dimaksud sebagai wood packaging material misalnya pallets, dunnage, crating, packing block, drum, cases, load boards, pallet collars dan skids
yang sering digunakan pada komoditas impor, yang luput dari pemeriksaan
dan ketentuan fitosanitari. Standar penyangga dari kayu dan pembatas
kayu didalam alat angkut dan penyangga kayu dalam kontainer termasuk
jenis pembungkus kayu untuk mesin, peralatan yang merupakan pembukus
utuh (package) harus memenuhi persyaratan internasional sebelum digunakan dan dilalu-lintaskan.
Pemilihan tindakan perlakuan untuk kayu sebagai pembungkus tersebut didasarkan pada pertimbangan: jenis organisme tumbuhan yang dapat terbawa, efikasi kimiawi
dari tindakan dikenakan, serta kelayakan teknis dan ekonomis. Tindakan
Perlakuan yang dikenakan adalah dengan perlakuan panas, fumigasi methyl
bromide dan yang penting adalah pelebelan (permanent label) pada kayu packing material termasuk dunnage.
Standar perlakuan sesuai Annex I ISPM No. 15
- Perlakuan Panas (Heat Treatment)
Standar perlakuan panas adalah 56o
C selama 30 menit. Standar perlakuan ini adalah standar dengan
pertimbangan bahwa umumnya OPT dapat dibebaskan dan layak secara
komersial. Walaupun ada beberapa OPTK yang toleran terhapat temperature
tinggi, dan untuk itu perlakuan panas yang lebih tinggi tergantung pada
OPT sesuai standar yang ditetapkan oleh NPPO atau Badan Karantina
Pertanian.
- Fumigasi
Temperatur
|
Dosis gr/m3
|
Minimum konsentrasi (g/m3) pada CT
| |||
2 Jam
|
4 Jam
|
12 Jam
|
24 jam
| ||
21o C atau lebih
|
48
|
36
|
31
|
28
|
24
|
16o C atau lebih
|
56
|
42
|
36
|
32
|
28
|
11o C atau lebih
|
64
|
48
|
42
|
36
|
32
|
Dosis standar 48 gr/m3/min.temperatur 21o C / 24 jam, dan minimum temperatur tidak boleh kurang dari 10oC
dan waktu paparan fumigasi tidak boleh kurang dari 24 Jam. Daftar OPT
yang dapat dibebaskan berdasarkan Perlakuan panas dan fumigasi methyl
bromide sesuai perlakuan di atas adalah untuk serangga: Anobiidae,
Bostrichidae, Buprestidae, Cerambycidae, Curculionidae, Isoptera,
Lyctidae (dengan beberapa pengecualian perlakuan panas), Oedemeridae,
Scolytidae, Siricidae. Golongan Nematoda adalah Bursaphelenchus xylophilus.
- Pelabelan / Marking
| |||
| |||
Sebelah
kiri adalah pada ISPM yang lama adalah symbol serangga digaris miring,
dan saat ini lambang serangga tsb telah direvisi dengan lambang IPPC dan
setiap anggota IPPC dapat mempergunakan logo tersebut. Sisi lainnya
menggunakan ISO 3166 dengan kode negara dua huruf sebagai kode yang
khusus, yang disarankan oleh NPPO atau karantina dan label ini dibuat
permanen dan dikerjakan oleh pembuat/penghasil (producer) packing
material dimana pemasangan logo sesuai dengan perlakuan (HT, MB, KD
dll) yang dilakukan atau diawasi oleh Karantina Tumbuhan dan bertanggung
jawab terhadap pemasangan symbol penanda tersebut.
Ketentuan pemasangan symbol tersebut diatas diatur sebagai berikut:1. Harus sesuai dengan gambar diatas.
2. Label harus terang dan dapat dibaca.
3. Permanen dan tidak dapat terpindahkan, atau dilepas/dikelupas.
4. Ditempatkan pada lokasi yang jelas terlihat, sekurangnya dua sisi yang besebelahan.
5. Tidak memakai warna merah dan orange, sebab warna tersebut sudah dipakai untuk
label barang berbahaya dan pecahbelah.
6. Packing material dapat di daur, dapat dirakit kembali, dapat diperbaiki dan semuanya
harus mendapat perlakuan dan di label kembali.
7. Menggunakan label yang sesuai untuk dunnage.